Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat Oleh Warga Asing

Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat, WN China Jadi Dalang

Oleh : MDC Indonesia

Dua Pekan yang lalu kita baru saja mendapatkan berita mengenai tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, bersama Bareskrim Polri, berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di Kabupaten Ketapang. Kegiatan ilegal ini terbongkar berkat laporan masyarakat dan pengawasan ketat tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Minerba.

Hal ini memicu rasa penasaran akan keberlanjutan hasil penyidikan, karena diduga WNA China melakukan kegiatan pada areal IUP. Melakukan serangkaian kegiatan penambangan, pengolahan dan penjualan, dengan modus pemeliharaan lubang. ‘YH’ Kemudian dikenakan sanksi pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, merupakan sanksi bagi penambangan tanpa izin. Lalu bagaimana ‘YH’ dapat masuk ke areal ini dengan leluasa menggunakan bahan peledak. Sembari menunggu hasil investigasi resmi, mari kita simak kembali

WN China Jadi Dalang Tambang Ilegal

Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat oleh WNA China

Yang mengejutkan, dalang di balik operasi tambang ilegal di Kalimantan Barat ini adalah seorang warga negara China berinisial YH. Modus operandi YH terbilang licik, memanfaatkan lubang tambang (Shaft) yang sudah tidak aktif dan tidak memiliki izin operasi produksi. Di dalam terowongan bawah tanah inilah, YH menjalankan aktivitas penambangan, pengolahan, hingga pemurnian emas secara ilegal.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang berhasil disita meliputi peralatan tambang, emas hasil curian, dan dokumen perbankan. YH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Lokasi Tambang Ilegal dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Belum ada keterangan resmi mengenai lokasi pasti mengenai aktivitas tambang ilegal di ketapang, Kalimantan Barat ini. Namun, melalui data MOMI Minerba, terdapat 4 perusahaan pemegang IUP komoditas emas di Kabupaten Ketapang. PT. BBT, PT. SRM, PT. IMI, dan PT. SSM. Apakah kegiatan ilegal ini terkait dengan salah satu perusahaan tersebut, hal ini masih dalam penyelidikan.

Data Momi Minerba IUP Emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Pihak berwenang belum dapat memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini.

Kerugian Negara dan Pengawasan Tambang Ilegal

Besarnya kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini belum dapat dipastikan. Penemuan tambang ilegal di Kalimantan Barat ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Indonesia. Ditjen Minerba berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Tercatat per agustus 2021 bahwa terdapat 96 Lokasi PETI Batubara dan 2.741 Lokasi Peti Mineral. Data ini dikumpulkan oleh Ditjen Minerba, Polri, dan PPNS, Inspektur Tambang dan laporan masyarakat.

KASUS PETI di Indonesia

Sorotan Publik dan Tindak Lanjut Pemerintah

Kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga negara asing dan menunjukkan bahwa kejahatan pertambangan ilegal dapat melibatkan jaringan internasional. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait pengungkapan jaringan yang lebih luas dan upaya pemerintah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Temukan artikel menarik lainnya melalui Blog MDC Indonesia.

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Whatsapp